Seputarenergi.com- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan mekanisme perdagangan karbon di sektor pembangkit listrik tidak akan memengaruhi kenaikan tarif listrik.
Plt Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana, memastikan Persetujuan Teknis Batas Atas Emisi (PTBAE) yang sudah ditetapkan pemerintah tidak terlalu berat bagi PLTU.
“Ini angkanya kan friendly, angkanya berasal dari housekeeping, dari peningkatan efisiensi yang tidak memerlukan biaya, sehingga ini kan tidak mengakibatkan BPP (Biaya Pokok Penyediaan) di pembangkit tersebut naik,” jelasnya di kantor Ditjen Ketenagalistrikan, Selasa (24/1).
Di sisi lain, Dadan berkata pemerintah dan pelaku usaha secara bertahap mencari cara untuk meningkatkan efisiensi energi di pembangkit, misal dari awalnya 0,1 persen dinaikkan menjadi 0,3 persen.
“Upaya-upaya tersebut sebetulnya tanpa biaya juga, kita juga kan sudah melakukan audit ke pembangkit. Misalkan kontrol pembakaran di-set (atur) lagi, misal di 1-3 tahun pertama itu yang akan kita lakukan, tapi ini wajib,” pungkasnya.
Sebelumnya, PT PLN (Persero) telah mempersiapkan sederet langkah agar mekanisme perdagangan karbon yang wajib dilakukan seluruh pembangkit PLN tidak memengaruhi tarif dasar listrik (TDL).
Executive Vice President Komunikasi Korporat dan TJSL PLN, Gregorius Adi Trianto, menjelaskan formula penghitungan cap atau batas atas emisi karbon mengalami perubahan, yaitu ditentukan berdasarkan rata-rata tertimbang intensitas emisi PLTU.
“Tentunya ada PLTU yang melebihi cap dan ada yang di bawah cap. PLN akan mengupayakan semaksimal mungkin untuk menurunkan emisi pembangkit,” jelasnya.
Jika emisi karbon PLTU masih melampaui cap, lanjut dia, maka akan diupayakan terlebih dahulu melalui skema perdagangan karbon dan kegiatan offsetting melalui pembangkit-pembangkit PLN yang berasal dari energi baru terbarukan (EBT).
“Sehingga ketetapan harga biaya pokok produksi dapat ditekan dan tidak memengaruhi tarif dasar listrik,” imbuh dia.
Gregorius melanjutkan, dalam melaksanakan perdagangan karbon PLN akan memasukkan parameter intensitas emisi ke dalam sistem operasi PLN sehingga harapannya akan terjadi penurunan emisi gas rumah kaca (GRK) pada pembangkit yang melebihi cap.
Menurut dia, upaya tersebut juga akan mempengaruhi besaran pajak karbon yang akan dikenakan. Seiring dengan langkah-langkah itu, PLN juga memiliki komitmen untuk melakukan pensiun dini (early retirement) pada PLTU.”Program tersebut amat berkaitan dengan penurunan intensitas emisi GRK secara korporat yang sejalan dengan rencana pengetatan terhadap ketentuan perdagangan karbon,” pungkasnya.