Seputarenergi – Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) telah mengungkapkan bahwa Indonesia memiliki potensi besar untuk memanfaatkan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) terapung. Menurut Aga Ridhova, seorang peneliti dari BRIN dalam bidang Metalurgi, potensi energi matahari yang dapat diubah menjadi listrik melalui PLTS terapung tersebar luas di seluruh wilayah Indonesia. Aga Ridhova menjelaskan, “Indonesia sebagai negara kepulauan dengan lautan yang luas sebenarnya dapat memanfaatkan lokasi-lokasi ini untuk panel surya.”
Contoh konkret dari potensi ini dapat ditemukan di berbagai pulau di Indonesia. Pulau Sumatera, misalnya, memiliki potensi energi surya sebesar 48.000 terawatt jam (TWh) per tahun dengan potensi PLTS terapung mencapai 94,7 persen. Sementara itu, di Pulau Jawa dan Kepulauan Sunda Kecil, potensi energi surya mencapai 11.500 TWh dengan potensi PLTS terapung sekitar 53,8 persen. Di Pulau Kalimantan, terdapat potensi energi surya sebanyak 29.400 TWh dengan potensi PLTS terapung mencapai 97,3 persen. Sulawesi juga memiliki potensi energi surya mencapai 50.200 TWh dengan potensi PLTS terapung mencapai 96,9 persen. Terakhir, di Maluku dan Papua, potensi energi surya mencapai 51.200 TWh dengan potensi PLTS terapung mencapai 99,7 persen.
Menurut Aga, pengembangan PLTS terapung tidak hanya dapat dilakukan di daratan, tetapi juga di atas perairan seperti waduk. Saat ini, satu-satunya lokasi yang telah menerapkan PLTS terapung adalah Waduk Cirata di Jawa Barat.
Potensi PLTS terapung di Indonesia ternyata sangat besar, sebagaimana dihitung oleh badan penelitian dan pengembangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Potensi ini mencapai 28,4 gigawatt (GW) dan tersebar di 783 lokasi waduk dan danau dengan potensi minimal 1 MW. Potensi ini telah diulas dalam sebuah publikasi yang dirilis oleh Institute for Essential Services Reform (IESR) dengan judul “PLTS Terapung sebagai Kunci Akselerasi Pengembangan Tenaga Surya Skala Besar di Indonesia.”
Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan berbagai aturan yang berkaitan dengan pengembangan PLTS terapung, khususnya dalam hal pemanfaatan waduk. Salah satu aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) Nomor 6/2020 tentang Perubahan atas Permen PUPR Nomor 27/PRT/M/2015 tentang Bendungan.
Aturan ini mengizinkan pemanfaatan sekitar 5 persen dari luas permukaan waduk pada muka air normal untuk PLTS terapung. Namun, IESR merekomendasikan agar luasan pemanfaatan waduk untuk PLTS terapung dapat ditingkatkan hingga sekitar 10 hingga 30 persen untuk lebih mengoptimalkan potensinya. Selain itu, terdapat potensi sekitar 4,8 GW dari 27 lokasi waduk dan danau yang juga memiliki pembangkit listrik tenaga air (PLTA). Untuk waduk atau bendungan dengan PLTA, pengembangan PLTS terapung menjadi lebih mudah karena mereka telah memiliki infrastruktur ketenagalistrikan setempat.
Sebagai negara yang kaya akan sinar matahari dan memiliki sumber daya air yang melimpah, potensi PLTS terapung di Indonesia dapat menjadi langkah besar dalam menghasilkan energi terbarukan yang berkelanjutan serta mengurangi ketergantungan pada sumber energi fosil. Dengan pengembangan yang tepat, Indonesia dapat memanfaatkan kekayaan alamnya untuk memenuhi kebutuhan energi sekaligus mengurangi emisi karbon.