METI Desak Pemerintah Merevisi RUU Energi Terbarukan

0
770
Solar energy and wind power stations

Untuk mendukung pengembangan energi terbarukan pada masa yang akan datang pemerintah didorong untuk membahas Rancangan Undang-Undang Energi Baru Terbarukan (RUU EBT)

Surya Darma, Ketua Masyarakat Energi Baru Terbarukan Indonesia (METI) mengatakan bahwa METI telah mengusulkan agar pemerintah merevisi kembali Peraturan Menteri ESDM No. 50/2017 tentang Pemanfaatan Sumber Energi Tebarukan untuk Tenaga Listrik karena tidak sejalan dengan Kebijakan Energi Nasional (KEN).

“Ini sudah direspons oleh pak Menteri ESDM, pak Arifin dengan mengajukan Rancangan Perpres tentang pembelian energi terbarukan oleh PLN yang sudah dibahas bersama stakeholders energi terbarukan,” ujarnya dilansir dari Bisnis.com, Jumat (5/6)

Namun ada beberapa aspek yang dianggap tidak sesuai dan tidak menarik investasi energi terbarukan diantaranya adalah harga energi terbarukan, bankability Power Purchase Agreement (PPA), skema bisnis dari Build, Own, Operate, and Transfer (BOOT), dan lain-lain perlu kaji ulang.

“Skema bisnis diusulkan menjadi Built, Own and Operate (BOO) sudah direvisi dalam Permen ESDM No. 4/2020, sedangkan aspek lainnya baru akan dimasukkan dalam Perpres yang akan datang,” ujar Surya.

Oleh karena itu, menurutnya, perubahan regulasi ke arah yang lebih memiliki daya tarik investasi energi terbarukan menjadi Salah satu unsur penting yang difokuskan jika capaian target energi terbarukan bisa terpenuhi.

Walaupun sekarang Pasca Covid-19 akan ada dampak pada sektor energi tetapi secara umum prediksi ke depan bahwa energi  terbarukan akan memainkan peran penting dalam pemulihan ekonomi di Indonesia dan dunia.

“Karena itu, kita harus mengantisipasi dengan baik agar peningkatan pemanfaatan energi terbarukan dapat terpenuhi,” ucap Surya.

Saat ini, METI masih terus berkoordinasi dengan Kementerian ESDM agar bisa regulasi yang diterbitkan bisa bermanfaat bagi pelaku usaha dan juga tidak merugikan negara.

Dia berharap pemerintah dapat segera untuk Rancangan Undang-undang Energi Baru Terbarukan (RUU EBT) sebagai langkah mendorong kepastian hukum dan untuk mendukung pengembangan energi terbarukan pada masa akan datang.

“RUU EBT ini perlu disegerakan,” katanya.

Sumber: Bisnis.com

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here