Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Energi Baru Terbarukan (EBT) masih dalam proses pembahasan. Calon aturan ini belum final.
Direktur Aneka Energi Direktorat Jenderal EBT dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Harris menjelaskan, sejumlah kementerian terlibat dalam proses pembahasan calon perpres tersebutini.
“Kami mengharapkan segera dapat ditetapkan,” ungkap dia dikutip dari kontan , Kamis (9/7)
Selain itu, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Rida Mulyana menyebutkan, kehadiran regulasi tersebut merupakan upaya untuk mendorong pengembangan bauran energi baru terbarukan. Dari target bauran EBT sebesar 23% pada 2025 mendatang.
Saat ini realisasinya baru mencapai 14,8%. “Salah satu tujuan aturan ini adalah mencapai bauran EBT dan investasi di sektor kelistrikan. Aturan ini nanti dalam bentuk perpres,” ungkap dia.
Executive Vice President Corporate Communication & CSR PT PLN, Agung Murdifi menyatakan, pihaknya siap mengikuti ketentuan yang ada jika beleid tersebut terbit.
Wakil Direktur Utama PT Terregra Asia Energy Tbk (TGRA) Lasman Citra menanggapi positif aturan tersebut. Dia menilai, kehadiran beleid ini bakal berdampak positif terhadap target bauran EBT.
Kendati demikian, dia mengharapkan implementasi regulasi dapat dilakukan dengan baik.
“Tergantung juga dengan implementasi aturan tersebut, seberapa besar feed-in tariff-nya dan tentu dukungan PLN yang merupakan single buyer dari semua IPP,” ungkap Lasman.
Dia menambahkan, regulasi yang sehat dapat mengerek investasi sektor EBT. Saat bersamaan, para kreditur juga memegang peran penting dalam pengembangan proyek EBT.
“Kuncinya di power purchase agreement (PPA) yang bankable. Konsep build, own, operate, transfer (BOOT) tak terlalu menarik untuk kreditur,” tandas Lasman.