Polda Sumbar Tangkap 52 Tersangka Tambang Ilegal

0
657

Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) membongkar sebanyak 25 kasus aktivitas pertambangan ilegal. Mulai dari tambang galian C hingga tambang emas tak berizin. Angka tersebut terhitung sejak Desember 2019 hingga Juli 2020.

Kami terus berkomitmen menindak setiap pelanggaran yang merugikan bagi kepentingan masyarakat banyak.

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, dari 25 kasus tersebut, pihaknya menangkap tersangka sebanyak 52 orang. Sedangkan yang baru dilimpahkan ke pihak kejaksaan baru mencapai 15 kasus.

“Terbaru yang kami tangkap yaitu seorang wali nagari di Dharmasraya yang diduga jadi otak atau beking dari pertambangan emas ilegal di sana,” kata Satake Bayu dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 16 Juli 2020.

Selain masalah tambang, Polda Sumbar juga mengungkap sebanyak 24 kasus dengan 28 orang tersangka yang terlibat dalam tindak pidana pengrusakan hutan.

“Kami juga ungkap 2 kasus penyalahgunaan merkuri,” katanya.

Menurutnya, pengungkapan sejumlah kasus pidana pelanggaran berat itu dilakukan sebagai wujud komitmen penegakan hukum yang dicanangkan Kapolda Sumbar Irjen Toni Harmanto.

“Kami terus berkomitmen menindak setiap pelanggaran yang merugikan bagi kepentingan masyarakat banyak,” tuturnya.

Sumber: Tagar.id

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here