Seputarenergi – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa negara diduga mengalami kerugian hingga puluhan miliar akibat dugaan korupsi yang terjadi di PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero. KPK saat ini sedang melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi di PT PLN Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan.
Menurut Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, “Sementara puluhan miliar.” Hal ini terkait dengan nilai proyek pekerjaan penggantian komponen suku cadang untuk mendukung pembuatan uap di Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Bukit Asam.
Pekerjaan yang dimaksud adalah retrofit system sootblowing, di mana para pelaku diduga telah melakukan rekayasa nilai anggaran hingga mempengaruhi hasil lelang. Nilai proyek pekerjaan ini mencapai Rp 70 miliar. Ali menjelaskan, “Rp 70 miliaran.”
Meskipun telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka, KPK menyatakan bahwa identitas mereka akan diumumkan saat penyidikan telah mencapai tingkat yang cukup. Pada saat itu, KPK juga akan memberikan detail tentang perbuatan yang dilakukan oleh para pelaku beserta pasal yang akan dikenakan. Namun, KPK telah mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang terkait dalam kasus ini.
Ali mengungkapkan, “Pihak yang dicegah tersebut yakni 2 pejabat di PT PLN (Persero) dan 1 pihak swasta.”