Seputarenergi – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menyiapkan revisi Peraturan Pemerintah (PP) No.14/2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk mendorong pembelian listrik dari pembangkit listrik tenaga hidrogen. Chrisnawan Anditya, Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi kementerian ESDM, menjelaskan, “Hidrogen juga sudah masuk ke dalam RUU EBET sebagai bagian dari energi baru yang ketentuan lebih lanjutnya akan diatur dalam PP.”
Dalam tahap awal, Kementerian ESDM sedang membahas izin dan lisensi bisnis hidrogen untuk mendorong ekosistem pengembangan energi baru tersebut. Chrisnawan menegaskan bahwa kementeriannya mendorong pengembangan ekosistem hidrogen di dalam negeri, seiring dengan proyeksi pertumbuhan pasar yang signifikan energi baru itu sampai 2050 mendatang.
Hidrogen telah dimasukkan ke dalam opsi bauran energi bersih yang tercantum dalam rancangan revisi Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) hingga tahun 2060. Chrisnawan menambahkan, “Komoditas hidrogen ini dapat diperdagangkan di pasar regional dan internasional, Indonesia dapat memanfaatkan potensi energi baru terbarukan [EBT] 3.686 gigawatt [GW] untuk produksi hidrogen hijau.”
Berdasarkan data Kementerian ESDM yang merujuk pada rancangan RUKN, proyeksi total tambahan kapasitas pembangkit listrik hingga tahun 2060 mencapai 427 GW. Sebagian kapasitas tersebut akan didukung oleh EBT. Permintaan listrik diproyeksikan akan didominasi oleh sektor industri sekitar 47%, diikuti oleh sektor rumah tangga 21%, bisnis 15%, kendaraan bermotor listrik 7%, publik 5%, dan produksi green hydrogen untuk sektor industri dan transportasi diperkirakan sekitar 4%.