Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Simon Aloysius Mantiri, menegaskan bahwa kualitas Bahan Bakar Minyak (BBM) yang diproduksi Pertamina telah memenuhi standar spesifikasi yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Hal ini diperkuat dengan hasil uji laboratorium yang dilakukan oleh Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi (Lemigas) terhadap 75 sampel BBM dari berbagai tingkatan RON.
“Beberapa hari yang lalu, Lemigas telah melakukan uji terhadap 75 sampel BBM dengan berbagai tingkatan RON, mulai dari Pertalite (RON 90), Pertamax (RON 92), Pertamax Green (RON 95), hingga Pertamax Turbo (RON 98). Sampel ini diambil dari Terminal BBM dan SPBU di Jakarta, Bogor, Depok, dan Tangerang Selatan,” ujar Simon dalam siaran pers, Senin (3/3/2025).
Simon memastikan bahwa hasil uji laboratorium menunjukkan seluruh BBM Pertamina telah memenuhi spesifikasi yang disyaratkan oleh Ditjen Migas Kementerian ESDM. Selain itu, ia juga menegaskan bahwa Pertamina akan terus melakukan pengawasan mutu BBM dengan uji sampel dari berbagai SPBU di seluruh Indonesia guna memastikan konsistensi kualitas produk.
Pertamina Siapkan Saluran Pengaduan Masyarakat
Menanggapi berbagai isu yang berkembang, Simon juga mengapresiasi kepedulian masyarakat terhadap kualitas BBM. Ia menyatakan bahwa kritik dan masukan dari publik menjadi dorongan bagi Pertamina untuk terus meningkatkan layanan.
“Kami berterima kasih atas kepedulian masyarakat. Ini menjadi cambuk bagi Pertamina untuk bekerja lebih baik lagi di masa mendatang,” ujarnya.
Sebagai langkah nyata dalam meningkatkan transparansi dan menanggapi keluhan pelanggan, Pertamina menyiapkan nomor khusus yang dapat dihubungi masyarakat selain call center 135. Nomor aduan tersebut adalah 0814 1708 1945, yang saat ini bisa menerima SMS dan dalam waktu dekat akan diintegrasikan dengan layanan WhatsApp.
“Jika masyarakat menemukan kejanggalan atau situasi yang kurang sesuai di lapangan, bisa langsung menghubungi nomor tersebut agar segera kami tindak lanjuti,” jelas Simon.
Penyidikan Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang
Sementara itu, Kejaksaan Agung tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang PT Pertamina (Persero), Subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada periode 2018–2023. Kejaksaan telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus yang berpotensi merugikan negara hingga Rp193,7 triliun.
Tersangka yang ditetapkan antara lain RS (Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga), SDS (Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional), YF (Direktur Utama PT Pertamina International Shipping), AP (VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional), serta tiga pihak swasta, yakni MKAR, DW, dan GRJ.
Sebagai bentuk komitmen terhadap tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG), Pertamina menyatakan akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menuntaskan kasus ini. Simon juga menegaskan bahwa proses penyidikan tidak akan mengganggu operasional perusahaan dalam melayani kebutuhan energi masyarakat.
“Kami pastikan bahwa operasional Pertamina tetap berjalan lancar. Kami terus mengoptimalkan layanan dan menjaga kualitas BBM yang kami pasarkan kepada masyarakat,” kata Simon.
Dengan adanya jaminan kualitas dari Lemigas dan pengawasan ketat dari Kementerian ESDM, masyarakat diharapkan tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi. Pertamina berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan dan transparansi dalam tata kelola bisnisnya.