Pertamina Tegas Tindak SPBU Nakal, Utamakan Layanan Masyarakat

0
173

PT Pertamina Patra Niaga, Kementerian Perdagangan, dan Polri mengambil langkah tegas dengan menyegel SPBU 34.431.11 di Jalan Alternatif Sentul, Kabupaten Bogor, setelah ditemukan dugaan kecurangan dalam takaran Bahan Bakar Minyak (BBM). Penyegelan ini menjadi bagian dari peningkatan pengawasan menjelang arus mudik Idul Fitri 2025, guna memastikan hak konsumen atas BBM yang tepat dan berkualitas.

Menteri Perdagangan Budi Santoso, Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Polisi Nunung Syaifuddin, serta Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Mars Ega Legowo Putra, hadir dalam aksi penyegelan sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam melindungi konsumen dari praktik curang.

Komitmen Kemendag dan Polri dalam Menindak Kecurangan di SPBU

Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapan (UTTP) metrologi legal di seluruh SPBU di Indonesia.

“Kami mengimbau pengusaha SPBU agar tidak melakukan praktik kecurangan dalam takaran BBM. Pemerintah akan bertindak tegas terhadap pelanggaran yang merugikan masyarakat,” ujar Budi.

Sementara itu, Brigjen Polisi Nunung Syaifuddin, mengungkapkan bahwa timnya menemukan alat tambahan ilegal berupa komponen elektronik pada PCB yang digunakan untuk mengurangi takaran BBM yang dijual ke konsumen.

“Penggunaan alat ini adalah tindakan melanggar hukum yang merugikan masyarakat. Kami akan terus mengawasi dan menindak tegas praktik ilegal seperti ini agar menjadi efek jera bagi SPBU lain,” tegas Nunung.

Pertamina Tidak Mentoleransi Kecurangan SPBU

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, menegaskan bahwa penyegelan SPBU ini merupakan bentuk keseriusan Pertamina dalam menjaga hak konsumen atas jumlah dan kualitas BBM yang diterima masyarakat.

“Kami tidak mentolerir segala bentuk kecurangan dan akan menindak SPBU yang terbukti melanggar. Kami juga mengapresiasi kerja sama kepolisian dan Kementerian Perdagangan dalam mengungkap kasus ini,” ujar Heppy.

Sebagai langkah perbaikan, pengelolaan SPBU 34.167.12 akan dialihkan ke Pertamina Retail, anak perusahaan Pertamina Patra Niaga.

“Tujuan alih kelola ini adalah memastikan bahwa operasional SPBU berjalan sesuai SOP dan konsumen mendapat layanan terbaik,” tambahnya.

Pengawasan Ditingkatkan, Masyarakat Bisa Lapor ke Pertamina Call Center 135

VP Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso, menegaskan bahwa Pertamina akan menindak tegas lembaga penyalur yang terbukti melakukan pelanggaran dan merugikan masyarakat.

“Fokus kami saat ini adalah memberikan jaminan pasokan energi yang aman dan layanan terbaik bagi masyarakat, terutama menjelang Idul Fitri,” jelas Fadjar.

Untuk mencegah praktik kecurangan di SPBU, Pertamina Patra Niaga bersama Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan telah membekali tim di lapangan dengan pelatihan pengawasan guna memastikan keakuratan dispenser BBM.

Masyarakat yang menemukan indikasi kecurangan di SPBU dapat melaporkannya melalui Pertamina Call Center 135 atau langsung kepada aparat penegak hukum.

Sebagai pemimpin dalam transisi energi, Pertamina berkomitmen untuk mendukung target Net Zero Emission 2060 dengan terus mendorong program-program yang berkontribusi pada Sustainable Development Goals (SDGs). Seluruh upaya ini juga sejalan dengan penerapan Environmental, Social & Governance (ESG) di seluruh lini bisnis dan operasional Pertamina.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here