Mulai 1 April 2020, harga gas untuk industri mengalami penurunan menjadi USD 6 per MMBTU.
Hal tersebut berimbas pada Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor migas yang diprediksi akan sulit dicapai nantinya.
Kemudian diperparah dengan kondisi anjloknya harga minyak dunia.
Direktur Executive Energi Watch Mamit Setiawan mengatakan, keputusan penurunan harga gas akan berdampak kepada semua sektor yang ada dalam mata rantai gas bumi, baik hulu hingga ke sektor pengangkutan atau midstream.
Pada sektor hulu migas, Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) atau Produsen migas memang tidak terkena pemotongan harga jual gas dari sumur, namun pemotongan akan dilakukan pada sisi penerimaan negara.
“Seperti diketahui, salah satu penerimaan negara yang terbesar adalah PNBP migas pada 2019 sebesar Rp 115,1 triliun. Dengan demikian,ditengah turunnya harga minyak dunia saat ini dan penurunan penerimaan negara dari gas maka target PNBP migas sebagaimana target dalam APBN 2020 sebesar Rp 127,3 triliun akan sulit tercapaiā ungkap Mamit.
Dalam kondisi tersebut, SKK Migas juga harus melakukan pengawasan yang ketat kepada KKKS untuk lebih effiesien lagi dalam pelaksanaan operasional.
Dengan begitu diharapkan dapat membantu pengurangan pendapatan pemerintah. Namun tidak sampai menggangu investasi di sektor migas.
Berbeda dengan sektor hulu migas, pada sektor pengangkutan atau midstream dirasa yang paling terpukul dengan adanya penurunan harga gas indutri ini. Pasalnya, biaya pengangkutan gas ditekan untuk memuluskan penurunan harga gas.
“Untuk midstream ini saya kira yang akan paling berdampak. Jika Pemerintah menekan biaya distribusi dan transportasi turun menjadi US$ 1,5-2 per MMBTU akan sangat memberatkan industri midstream ini,” tutur Mamit.
Menurut Mamit, pemerintah harus membuat kebijakan untuk bisa melindungi industri pengangkutan gas ini.
“Industri gas itu butuh infrastruktur dari wellhead sampai ke end user. Atau dari terminal LNG sampai ke end user. Jadi, jangan sampai sektor midstream menjadi terpukul akibat penurunan harga ini, dan pada akhirnya akan menghambat perkembangan industri gas bumi nasional,” tandasnya.
Sumber: Liputan6.com