PT Pertamina (Persero) sebagai pemegang saham PT Pertamina Patra Niaga (PPN) telah menetapkan Anwar sebagai anggota Komisaris PPN. Pengangkatannya sebagai komisaris tentu membuat Anwar mengundurkan diri sebagai hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat serta Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga telah menyatakan bahwa Anwar tidak lagi menjabat sebagai Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sehingga tidak akan merangkap jabatan. Hal yang sama juga telah ditegaskan oleh Vice President Corporate Communication Pertamina, Fajriyah Usman.
“Agar tidak rangkap jabatan, Anwar telah mengajukan pengunduran diri dari jabatan hakim ad hoc tindak pidana korupsi pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (3/7/2020).
Lebih lanjut, Fajriah mengatakan, untuk selanjutnya Anwar akan mengemban tugas bersama dewan komisaris lainnya melakukan pengawasan terhadap kebijakan pengelolaan dan jalannya pengelolaan PPN serta memberikan arahan kepada Direksi PPN sesuai peraturan perundangĀ¬ undangan yang berlaku, untuk kepentingan PPN dan sesuai dengan maksud dan tujuan PPN.
“Dengan kompetensi dan pengalaman yang bersangkutan sebagai praktisi hukum yang cukup panjang, Pertamina berharap Anwar dapat membantu PPN khususnya dalam membangun tata kelola perusahaan yang baik,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Anwar telah mengundurkan diri dari hakim ad hoc Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sejak 17 Juni 2020. Selaku hakim ad hoc Tipikor PN Jakpus, Anwar menegaskan masa jabatannya akan berakhir sesuai dengan Surat Keputusan Presiden pada Agustus 2020.
Sumber asli: detik.com