Sektor Energi Naik Kelas Ada UU Cipta Kerja

0
713

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan UU Cipta Kerja atau Omnibus Law Cipta Kerja membuka jalan yang lebih luas bagi investor untuk berinvestasi di sektor energi.

Arifin mengatakan dengan disahkannya UU Cipta Kerja akan meningkatkan nilai tambah dalam pengelolaan sumber daya alam (SDA) nasional, terutama dalam rangka pemenuhan energi di dalam negeri.

“UU ini intinya bagaimana bisa memudahkan investasi dan meningkatkan nilai tambah dari SDA yang ada,” kata Arifin dalam konferensi pers penjelasan UU Cipta Kerja, Rabu, 7 Oktober 2020.

Arifin mengatakan di subcluster mineral dan batu bara (minerba), UU Cipta Kerja memberikan perlakuan tertentu terhadap penerimaan negara untuk kegiatan peningkatan nilai tambah, khususnya dalam penambangan batu bara yakni dengan pengenaan royalti sebesar lima persen.

Kemudian terkait sanksi dalam kegiatan pertambangan khusus batu bara, akan diberikan pada pihak-pihak yang mengganggu para pemegang izin di kegiatan tersebut, baik yang memiliki izin usaha pertambangan (IUP), izin usaha pertambangan khusus (IUPK), izin usaha pertambangan rakyat, dan izin usaha batuan.

Kemudian untuk subclaster minyak dan gas bumi (migas), Arifin mengatakan masih mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas yang nantinya direncanakan akan direvisi dan dimulai pembahasannya pada 2021.

Lebih lanjut terkait subcluster energi baru terbarukan, dalam hal ini panas bumi ada simplifikasi perizinan yang selama ini diberikan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten.

“Kemudian kita hilangkan perizinan dalam bentuk pemanfaatan langsung panas bumi mengacu pada pemenuhan norma standar prosedur dan kriteria (NSPK),” jelas Arifin.

Selain itu, kata Arifin, UU Cipta Kerja juga menghilangkan dispute perizinan antara Kementerian ESDM dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk pemanfaatan langsung panas lokasi panas bumi yang terletak di wilayah konservasi perairan.

Ia menambahkan untuk subcluster kelistrikan, dalam UU ini memberikan kemudahan izin usaha dalam penyediaan tenaga listrik, pemanfaatan jaringan telematika.

“Intinya adalah kita bisa memudahkan dari yang sebelumnya dilaksanakan,” tandas dia. 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here