Target Produksi Batubara Tahun Depan 550 Juta Ton

0
783

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menggelar pembahasan mengenai tingkat produksi batubara nasional untuk tahun depan. Rapat digelar dengan para pelaku usaha pertambangan batubara, Jumat (4/12). Dari informasi yang didapatkan Kontan.co.id, Kementerian ESDM akan menetapkan target produksi batubara nasional sebesar 550 juta ton, angka yang sama sebagaimana target yang dipatok untuk tahun 2020 ini.

Angka tersebut telah mempertimbangkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), juga berbagai  parameter pasar internasional, khususnya kondisi over supply yang masih terjadi.

Dari total alokasi 550 juta ton tersebut, sebesar 351,44 juta ton atau 64% sebagai alokasi bagi perusahaan dalam kewenangan pemerintah pusat. Sisanya sebesar 36% atau 198,56 juta dialokasikan bagi perusahaan kewenangan pemerintah daerah.

Dari total rencana produksi 351.44 juta ton di 2021 yang menjadi kewenangan pemerintah pusat akan dialokasikan kepada Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) sebesar 294.66 juta ton,  izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi (OP) BUMN sebanyak 24.20 juta ton, IUP OP pusat sebesar 0,10 juta ton dan IUP OP PMA sebanyak 32.48 juta ton.

Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Batubara Kementerian ESDM Sujatmiko masih belum menjawab permintaan konfirmasi Kontan.co.id terkait hal tersebut.

Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia juga masih belum berbicara banyak terkait target produksi tahun depan. Yang pasti, perusahaan sudah memberikan usulan target produksi untuk 2021 dan tinggal menunggu pengesahan dari Kementerian ESDM.

“Angka pasti sebaiknya kita menunggu RKAB final yang akan dikeluarkan oleh ESDM. Mungkin saja akan ada perubahan target kedepannya dengan melihat evaluasi kinerja produksi perusahaan di tahun 2020 ini dan mungkin bisa saja ESDM ingin mengontrol produksi batubara Indonesia yang nantinya akan berpengaruh terhadap perubahan harga batubara,” jelas Hendra kepada Kontan.co.id, Jum’at (4/12).

Dihubungi terpisah, Ketua Indonesia Mining and Energy Forum (IMEF) Singgih Widagdo mengungkapkan, total produksi nasional dalam RKAB diatur oleh pemerintah pusat dengan mempertimbangkan kepentingan pemerintah daerah.

Menurutnya, hal itu sangat tepat sebab perlu pengendalian produksi batubara dari pemerintah pusat dengan mempertimbangkan berbagai parameter kondisi pasar internasional. “Walaupun terkait RKAB masih dimungkinkan perusahaan mengajukan revisi di bulan April,” kata Singgih.

Kata dia, Kementerian ESDM memang mesti bersikap terbuka terhadap revisi dengan mempertimbangkan kepentingan perusahaan serta kondisi pasar dalam demand dan harga batubara. Asal tahu saja, perusahaan pun diberikan kesempatan mengajukan satu kali revisi tahunan setelah menyampaikan laporan triwulan pertama, dan paling lambat pada 31 Juli di tahun berjalan.

Lebih lanjut ,terbitnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 (UU Minerba) dan UU Cipta Kerja, akan memperkuat posisi kewenangan pemerintah pusat di sektor pertambangan. Berkenaan dengan hal tersebut, IMEF mengusulkan agar RKAB dari sisi volume tidak ditentukan dalam jangka satu tahun, namun minimal 5 tahun.

Singgih menilai, pola tersebut akan lebih fair bagi perusahaan dan memudahkan pemerintah dalam mengendalikan produksi. “Namun demikian RKAB terkait  lingkungan, tetap dapat didiskusikan dalam 1 tahun. Pertimbangan alokasi RKAB 5 tahun, lebih memastikan perusahaan dalam memetakan revenue plan, investasi tambahan yang diperlukan dan juga bagi pasar internasional dalam memetakan sumber impor batubara dari Indonesia,” terang Singgih.

Di sisi lain, jumlah Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang akan meningkat ke tahap Operasi Produksi (OP) bisa jadi akan bertambah.  Apalagi produksi sempat terhambat akibat tekanan harga atas pandemi covid-19. “Namun setelahnya, dimungkinan tetap akan memproduksi untuk mengisi potensi prospek buyer yang mereka miliki,” sambung Singgih.

Menurutnya, akan lebih ideal jika IUP, apalagi yang baru masuk ke tahap pembangunan infrastruktur seperti hauling, coal processing plant (CPP), dan loading port, agar mendapatkan jaminan produksi selama 5 tahun. “Lebih memudahkan rencana perusahaan dalam berinvestasi dan melakukan transaksi sekaligus bagi ESDM memudahkan dalam mengendalikan produksi,” jelas Singgih.

Merujuk pada data Kementerian ESDM, saat ini total ada 1.238 perizinan, baik yang berstatus PKP2B maupun IUP. Dari jumlah tersebut, sebanyak 144 perusahaan menjadi kewangan pemerintah pusat, termasuk dalam tahap Operasi produksi dan eksplorasi. Sedangkan IUP yang menjadi perizinannya menjadi kewenangan provinsi berjumlah 1.094.

Pada tahun ini, target produksi batubara nasional ditetapkan 550 juta ton dengan alokasi untuk kebutuhan dalam negeri (DMO) sebanyak 155 juta ton.

Hingga Oktober 2020, realisasi produksi sebesar 459 juta ton atau 83% dari target. Sedangkan untuk DMO masih 109 juta ton atau 70% dari target, sedangkan 327 juta ton dipasok ke pasar ekspor.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here