Kebut Gasifikasi Batu Bara, Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0%

0
727

Pemerintah berencana memberikan tarif royalti khusus kepada perusahaan yang melakukan gasifikasi batu bara melalui program Coal to Dimethyl Ether (DME). Kebijakan yang dituangkan dalam Peraturan Menteri ESDM ini dilakukan sebagai langkah mempercepat hilirisasi batu bara.

“Sebagai upaya mendorong program hilirisasi khususnya pengembangan coal to DME, Kementerian ESDM akan menerbitkan regulasi berupa tarif royalti batu bara secara khusus untuk gasifikasi batu bara hingga 0%,” jelas Menteri ESDM Arifin Tasrif dalam keterangan tertulis, Rabu (20/1/2021).

Saat ini, papar Arifin, beleid tersebut tengah disusun di internal Kementerian ESDM yang akan mengatur secara teknis kriteria dan tata cara pemberian insentif royalti batubara. Pemberian insentif ini dikhususkan untuk keperluan hilirisasi batu bara dan tidak mengurangi penerimaan negara yang sudah diperoleh selama ini.

Selain pemberian insentif royalti, pemerintah juga akan menetapkan harga khusus batu bara untuk penggunaan gasifikasi. Ketentuan ini akan dimasukkan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah Pelaksanaan Kegiatan Pengusahaan Pertambangan Minerba dengan skema usulan cost ditambah margin.

Untuk komponen cost, terdiri dari biaya produksi langsung dan tidak langsung serta biaya umum dan administrasi. Sementara, pada margin ditetapkan sebesar 15% dari cost. Rumusan formula ketetapan ini tengah disiapkan dalam bentuk Peraturan Menteri ESDM atau Keputusan Menteri ESDM.

“Jangka waktu masa Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk proyek gasifikasi batubara telah diakomodir dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020,” ungkap Arifin.

Sebagai informasi, proyek coal to DME dilakukan oleh PT Bukit Asam bekerja sama dengan PT Pertamina dan Air Product di Tanjung Enim, Sumatera Selatan. Rencananya, proyek tersebut akan beroperasi pada tahun 2024 dengan target produksi DME sebesar 1,4 juta ton per tahun.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here