Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mengungkapkan bahwa rancangan peraturan presiden mengenai harga beli listrik energi baru terbarukan masih dalam proses finalisasi.
Direktur Aneka Energi Baru dan Energi Terbarukan Kementerian ESDM Chrisnawan Anditya menuturkan bahwa proses penerbitan rancangan perpres tersebut masih menunggu draf Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PT PLN (Persero) Tahun 2021—2030 diselesaikan.
“Ada intensi dari kementerian, RUPTL dulu yang akan diterbitkan. Bersamaan setelah itu, kami harapkan Perpres akan ditandatangani oleh Presiden,” ujar Chrisnawan dalam RE Invest Indonesia Investment Forum, Selasa (25/5/2021).
Sementara itu, draf RUPTL 2021—2030 hingga kini juga masih dalam tahap penyelesaian.
Menurut Chrisnawan, seharusnya RUPTL baru tersebut diterbitkan pada Januari atau Februari lalu, hanya masih ada sejumlah pembahasan yang dilakukan pemerintah dengan PLN.
Salah satu isu yang dibahas adalah terkait peningkatan tambahan kapasitas pembangkit listrik dari energi baru terbarukan (EBT).
“Sampai sekarang kami masih ada sejumlah pembahasan dengan PLN. Salah satu alasannya, kami ingin mencoba RUPTL baru ini akan menjadi green RUPTL. Artinya, pengembangan EBT akan meningkat dibandingkan dengan pembangkit fosil,” katanya.
Dia mengatakan bahwa pembahasan draf RUPTL sudah hampir selesai. Setelah RUPTL selesai, pemerintah dan PLN akan segera menawarkan potensial proyek yang ada di dalamnya ke investor.