Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan belum ada rencana penyesuaian harga energi yakni bahan bakar minyak (BBM) dan tarif listrik.
Menteri ESDM Arifin Tasrif mengungkapkan, pemerintah belum memiliki rencana untuk menaikan harga BBM khususnya Pertalite dan juga tarif listrik.
“Tidak ada yang naik, masih dijaga karena kita harus menjaga kondisi perekonomian kita,” ungkap Arifin di Kantor Kementerian ESDM, Selasa (17/5).
Arifin menjelaskan, kondisi harga atau tarif komoditas energi saat ini dijaga untuk memastikan terjaganya tingkat inflasi.
Secara khusus untuk kelistrikan, Arifin memastikan untuk saat ini pemerintah masih akan tetap dengan kebijakan tariff adjustment yang telah ditahan sejak 2017 silam.
Dikonfirmasi terpisah, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Rida Mulyana mengungkapkan saat ini pemerintah masih melakukan kajian.
“Masih digodok, (melihat) kekuatan APBN, daya beli masyarakat, apakah industri sudah pulih apa belum dan situasi global,” ujar Rida.
Asal tahu saja, sejak tahun 2017 pemerintah masih menahan tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi meskipun komponen pembentuk harga terus mengalami perubahan.
Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada Fahmy Radhi mengungkapkan,langkah untuk menahan tarif sektor energi dinilai tepat pasalnya daya beli masyarakat belum benar-benar pulih. Apalagi, dalam beberapa waktu terakhir isu kenaikan harga BBM, LPG dan tarif listrik sempat mencuat.
“Tidak disesuaikan tarif listrik dalam waktu lama memang tidak serta-merta memperberat beban keuangan PLN. Namun makin membebani APBN untuk memberikan kompensasi kepada PLN apabila PLN menjual setrum dengan tarif di bawah harga keekonomian,” terang Fahmy dalam keterangan resmi, Senin (16/5).
Fahmy menjelaskan, besaran kompensasi yang harus ditanggung pemerintah pada tahun 2021 mencapai Rp 24,6 triliun. Untuk itu, Fahmy mendorong dilakukannya penyesuaian tarif listrik yang telah ditahan sejak 2017 silam.
Kendati demikian, dalam penyesuaian ini, menurutnya perlu ada sejumlah perubahan. Fahmy menjelaskan, penetapan tarif listrik non-subsidi hampir semuanya sama pada semua golongan, baik pelanggan rumah tangga maupun bisnis sebesar Rp 1.444,70/kWh.
Menurutnya, penetapan tarif listrik seharusnya menganut prisip tarif progresif pada setiap golongan yang berbeda. Untuk golongan pelanggan 900 VA ditetapkan sebesar Rp 1.444,70/kWh, untuk golongan pelanggan di atas 900 VA-2.200 VA dinaikkan 10% menjadi sebesar Rp 1.589.17.
Untuk golongan di atas 2.200 VA-6.600 VA dinaikkan 15% menjadi Rp 1.827,54. Untuk golongan pelanggan di atas 6.600 VA dinaikkan 20% menjadi Rp 2.193.05.
“Penyesuaian dengan prinsip tarif progresif itu, selain mencapai keadilan bagi pelanggan, juga akan mecapai harga keekonomian sehingga dapat memangkas kompensasi yang memberatkan APBN,” terang Fahmy.
Sumber asli: kontan.co.id