Tingkatkan Industri Migas, Pemerintah Ubah Aturan Gross Split

0
490

Pemerintah Indonesia sedang menyusun aturan baru terkait kontrak bagi hasil gross split dalam upaya untuk menyederhanakan bisnis hulu minyak dan gas bumi. Aturan gross split diterapkan sejak 2018 sebagai langkah untuk membuat bisnis ini lebih sederhana, cepat, kompetitif, efektif, dan akuntabel.

Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Noor Arifin Muhammad, menjelaskan bahwa revisi peraturan tersebut bertujuan untuk menciptakan kontraktor kerja sama (KKKS) dan bisnis penunjangnya yang lebih global dan kompetitif. Selain itu, revisi ini juga bertujuan untuk mendorong eksplorasi dan eksploitasi yang lebih efektif dan cepat serta mengurangi ketergantungan KKKS terhadap fluktuasi harga minyak.

Dalam penyempurnaan kontrak gross split, beberapa poin utama yang diperhatikan antara lain memberikan kepastian nilai bagi hasil yang lebih kompetitif bagi KKKS dengan negara lain, meminimalisir ketergantungan keekonomian KKKS terhadap tambahan split diskresi Menteri, menyederhanakan komponen dan parameter bagi hasil, dan merancang kebijakan fiskal yang cocok untuk migas non konvensional.

Perubahan-perubahan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kegiatan dan iklim investasi hulu minyak dan gas, serta membuat kontrak bagi hasil migas menjadi lebih sederhana dan akuntabel. Pemerintah juga membuka diri terhadap masukan dari berbagai pihak untuk mencapai tujuan pemberlakuan kontrak gross split ini.

Selain kontrak gross split, pemerintah juga mengakomodasi kontrak bagi hasil cost recovery yang telah diberlakukan sejak lama. KKKS memiliki pilihan untuk memilih bentuk kontrak yang sesuai dengan kebutuhan mereka. Pemerintah terus melakukan perubahan dan penyempurnaan kontrak bagi hasil untuk menjawab kebutuhan industri migas, serta membuka opsi bentuk kontrak tersebut dalam setiap penawaran wilayah kerja.

Dalam penyusunan aturan baru ini, pemerintah mempertimbangkan berbagai poin seperti penyeimbangan nilai bagi hasil dengan KKKS, penyederhanaan jumlah komponen variabel dan progresif, serta pemisahan unsur kewajiban TKDN KKKS dari komponen bagi hasil. Perubahan-perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan daya tarik investasi migas di Indonesia dan mendorong perkembangan migas non konvensional.

Kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) memberikan tanggapan positif terhadap rancangan perubahan aturan gross split ini. Mereka mengapresiasi langkah yang dilakukan pemerintah untuk meningkatkan daya saing industri migas Indonesia. KKKS juga menyampaikan masukan dan pertanyaan terkait rancangan tersebut, termasuk usulan untuk mempertimbangkan biaya tinggi dalam wilayah kerja alih kelola dan tambahan bagi hasil untuk wilayah kerja migas yang matang.

Dalam upaya menjaga keberlanjutan industri migas, pemerintah terus melakukan perubahan dan penyempurnaan aturan bagi hasil untuk menciptakan lingkungan yang lebih menguntungkan bagi para pelaku industri migas di Indonesia.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here