Kementerian Perhubungan Wajibkan Sertifikasi Khusus untuk Kapal Tongkang Batu Bara

0
742

Seputarenergi – Kementerian Perhubungan, melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, telah mengeluarkan aturan yang mewajibkan seluruh kapal tongkang laut yang mengangkut batu bara memiliki sertifikat khusus operasional. Ketentuan ini diatur dalam Surat Edaran Nomor SE-DJPL/28/2023 tentang Kewajiban Sertifikasi Kapal Tongkang Yang Mengangkut Batu bara.

Agustinus Maun, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Banjarmasin, mengungkapkan bahwa aturan ini diberlakukan sebagai upaya untuk menjamin keselamatan warga negara saat berlayar, memastikan transportasi laut berjalan dengan baik, serta mengikuti perkembangan ilmu teknologi. Selain itu, aturan ini diterapkan karena masih terdapat kasus kecelakaan kapal tongkang batu bara saat berlayar.

Batu bara diklasifikasikan sebagai muatan barang berbahaya dengan klasifikasi DG 4.2 berdasarkan ketentuan International Maritime Dangerous Goods (IMDG) Code. Oleh karena itu, aturan sertifikasi khusus ini bertujuan untuk memastikan pengangkutan batubara aman dan menggunakan kapal yang memenuhi persyaratan teknis.

Agustinus menjelaskan bahwa perusahaan atau pemilik kapal tongkang yang mengangkut batu bara harus mengajukan permohonan nota dinas ke Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan RI, yang ditujukan ke Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perhubungan Laut di lokasi kapal tongkang berada. Setelah itu, petugas akan melakukan pemeriksaan fisik terkait persyaratan khusus yang harus dipenuhi pemilik kapal tongkang sesuai dengan ketentuan SE-DJPL/28/2023. Persyaratan administrasi meliputi dokumen kelengkapan kapal laut dan sertifikat konstruksi yang masih berlaku.

Dengan mematuhi aturan ini, diharapkan pengangkutan batu bara dengan kapal tongkang dapat dilakukan dengan lebih aman dan sesuai dengan standar operasional yang telah ditetapkan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here