Seputarenergi – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Indonesia memberikan dorongan untuk menjaga skema power wheeling atau penggunaan jaringan transmisi dan distribusi bersama tetap berada dalam Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET). Langkah ini diharapkan dapat mendukung percepatan pengembangan Energi Baru Terbarukan (EBT) dalam negeri dan secara langsung meningkatkan pendapatan PT PLN.
Menurut Menteri ESDM, Arifin Tasrif, pembicaraan dengan PLN telah dilakukan untuk memastikan tambahan pendapatan tersebut dapat diakomodasi tanpa memberikan dampak negatif. Dalam pernyataannya setelah Rapat Kerja (Raker) di Gedung DPR RI, Senin (20/11), Arifin Tasrif menyampaikan, “Seharusnya begitu (ada tambahan pendapatan), sudah ada pembicaraan dengan PLN hanya saja ada kekhawatiran tidak terkendali, tetapi akan kita kendalikan supaya tidak memberikan dampak.”
Regulasi mengenai power wheeling sebenarnya sudah diatur dalam beberapa undang-undang, termasuk Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan dan Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta Peraturan Pemerintah (PP) No 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa penggunaan bersama jaringan transmisi dan distribusi dilakukan melalui sewa jaringan, dengan pemerintah mengawasi mekanisme tersebut untuk mencegah dampak negatif.
Arifin Tasrif menegaskan pentingnya akses energi bersih bagi industri, membuka peluang agar konsumer industri dapat bersaing secara global. “Tanpa adanya akses ini, kemungkinan sulit bisa mendapatkan percepatan bauran EBET dalam sistem. Jadi tidak semuanya bisa disediakan satu pihak. Perlu kerja sama dengan seluruh pihak yang perlu berinvestasi,” tegasnya.
Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional (DEN), Djoko Siswanto, mengusulkan agar skema power wheeling dapat memberikan manfaat saling menguntungkan. “Jadi di dalam aturan kami usulkan kata-katanya bukan ditolak atau diterima, tetapi dapat. Dapat dilakukan tergantung kebutuhan artinya ketika saling menguntungkan ya sudah bisa digunakan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Djoko Siswanto menjelaskan bahwa swasta juga dapat membangun transmisi jika jaringannya belum ada, sementara PLN dapat menggunakan jaringan listrik tersebut bersama dengan membayar biaya sewa (toll fee). Mengenai biaya sewa jaringan, Djoko menyatakan bahwa hal tersebut akan diatur dalam peraturan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis dalam aturan turunan, yang dapat berbentuk Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres), Peraturan Menteri (Permen), atau aturan PLN.