DPR Usulkan Wilayah Tambang Dikelola Koperasi dan UMKM

0
15

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengajukan usulan agar wilayah izin usaha pertambangan (IUP) bisa diberikan kepada badan usaha berskala kecil dan menengah, termasuk koperasi. Ide ini tertuang dalam rancangan revisi Undang-Undang Mineral dan Batubara (RUU Minerba) yang telah disetujui menjadi rancangan undang-undang (RUU) usul inisiatif DPR pada Kamis (23/1/2025). Selain untuk UMKM dan koperasi, rancangan aturan ini juga memberi kesempatan bagi organisasi tertentu serta perguruan tinggi dengan mekanisme prioritas.

“WIUP mineral logam atau batubara diberikan kepada badan usaha, koperasi, perusahaan perseorangan, badan usaha kecil dan menengah, atau badan usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan dengan cara lelang atau pemberian prioritas,” demikian bunyi perubahan Pasal 51 dalam RUU Minerba tersebut.

Mekanisme Lelang dan Pemberian Prioritas

Dalam penjelasan rancangan, lelang Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) akan memperhatikan beberapa aspek, antara lain luas wilayah, kemampuan administrasi dan manajemen, kemampuan teknis serta pengelolaan lingkungan, dan kapasitas finansial. Sementara itu, mekanisme pemberian prioritas mempertimbangkan luas WIUP, pemberdayaan koperasi dan UMKM, penguatan fungsi ekonomi organisasi kemasyarakatan keagamaan, serta dukungan terhadap peningkatan ekonomi daerah.

“Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian WIUP mineral logam atau batubara dengan cara lelang atau prioritas diatur dengan peraturan pemerintah,” bunyi Pasal 51 ayat (4).

IUPK untuk Sektor Koperasi, UMKM, dan Perguruan Tinggi

Di Pasal 75 dijelaskan bahwa pemberian Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) juga dapat diberikan kepada BUMN, BUMD, koperasi, UMKM, badan usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan, badan usaha milik perguruan tinggi, dan badan usaha swasta. Pada ayat (3) dan (4) ditegaskan bahwa seluruh sektor selain badan usaha swasta memperoleh prioritas dalam mendapatkan IUPK. Badan usaha swasta hanya bisa mendapat IUPK melalui lelang WIUPK.

“Pemberian WIUPK dengan cara prioritas atau lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dilakukan oleh menteri,” demikian tertulis dalam draf RUU Minerba.

Alasan Perluasan Akses Pertambangan

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Bob Hasan, menyatakan bahwa revisi UU Minerba ini ditujukan agar masyarakat tidak hanya menanggung dampak negatif pertambangan, tapi juga mendapatkan kesempatan mengelola dan memperoleh manfaat ekonomi.

“Kemakmuran dan kesejahteraan rakyat tidak lagi sebatas terkena debu, bara, atau dampak lain dari aktivitas penambangan minerba. Sekarang ada peluang bagi masyarakat di RI,” ujarnya pada Senin (20/1/2025).

Setelah disahkan sebagai RUU usul inisiatif DPR, revisi UU Minerba ini akan dibahas bersama pemerintah sebelum ditetapkan menjadi undang-undang.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here