PT Pertamina (Persero) memastikan bahwa produk Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertamax (RON 92) yang dijual ke masyarakat sudah sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Minyak & Gas Bumi (Ditjen Migas). Pernyataan ini disampaikan oleh Vice President Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso, ketika ditemui di Gedung DPD RI, Selasa (25/2/2025). Fadjar menegaskan bahwa perbedaan antara Pertamax (RON 92) dan Pertalite (RON 90) sudah jelas, sehingga narasi mengenai adanya produk oplosan yang tidak sesuai standar tidak tepat. Menurutnya, yang dipersoalkan oleh Kejaksaan Agung adalah terkait pembelian produk BBM jenis RON 92 yang sebenarnya adalah RON 90, bukan adanya praktik oplosan.
Fadjar menjelaskan bahwa kualitas Pertamax yang dijual ke masyarakat telah sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan, sehingga segala tuduhan mengenai mutu BBM tersebut tidak beralasan. Ia menambahkan bahwa informasi yang beredar di masyarakat, yang menyebutkan adanya pertamax hasil oplosan, merupakan misinformasi yang tidak sejalan dengan data dan standar yang ditetapkan oleh Ditjen Migas. Penjelasan ini muncul pasca temuan kasus dugaan korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang oleh Kejaksaan Agung, yang telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan PT Pertamina (Persero), sub holding, dan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) pada periode 2018-2023.
Dalam penyidikan kasus tersebut, Kejaksaan Agung, melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), telah melakukan pemeriksaan terhadap 96 saksi dan dua ahli. Dari ketujuh tersangka yang telah ditetapkan, tiga berasal dari pihak swasta, yakni MKAR sebagai Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim, serta GRJ yang merupakan Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak. Sementara itu, empat tersangka berasal dari pegawai Pertamina, yaitu RS selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, SDS selaku Direktur Optimasi Feedstock dan Produk PT Kilang Pertamina Internasional, YF selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, dan AP selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional.
Fadjar menegaskan kembali bahwa produk Pertamax yang dijual telah memenuhi spesifikasi dan standar yang berlaku, sehingga tuduhan mengenai adanya produk BBM oplosan tidak berdasar. Ia juga menyampaikan bahwa Pertamina akan terus menjalankan operasional bisnis dengan standar kualitas tinggi untuk mendukung pelayanan energi kepada masyarakat, sekaligus menanggapi setiap isu dengan transparan sesuai dengan proses hukum yang berlaku.