PT Pertamina (Persero) menegaskan bahwa seluruh produk Bahan Bakar Minyak (BBM), termasuk Pertamax (RON 92), telah memenuhi standar spesifikasi teknis yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Hal ini dipastikan melalui uji kualitas yang dilakukan secara berkala oleh Lemigas dan lembaga independen lainnya.
Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Simon Aloysius Mantiri, menjelaskan bahwa Pertamina secara rutin melakukan pengujian BBM bekerja sama dengan Lemigas, bukan hanya dalam menanggapi isu yang berkembang, tetapi sebagai bagian dari komitmen terhadap kualitas dan keamanan produk.
“Sehubungan dengan kualitas BBM yang saat ini berada di SPBU Pertamina, kami melakukan uji rutin bekerja sama dengan Lemigas. Ini adalah kegiatan rutin yang dilakukan kepada badan usaha hilir, termasuk Pertamina,” ujar Simon dalam konferensi pers yang digelar bersama Kejaksaan Agung RI, Pertamina, Lemigas, Surveyor Indonesia, dan TUV Rheinland Indonesia di Jakarta, Kamis (6/3/2025).
Simon mengungkapkan bahwa pengujian dilakukan terhadap 75 sampel BBM, termasuk yang berasal dari Terminal BBM Plumpang serta 33 SPBU yang tersebar di Jakarta, Depok, Bogor, dan Tangerang Selatan. Selain Lemigas, Pertamina juga menggandeng lembaga independen seperti PT Surveyor Indonesia dan PT TUV Rheinland Indonesia untuk memastikan objektivitas hasil pengujian.
“Hasil pengujian menunjukkan bahwa kualitas produk BBM Pertamina telah sesuai dengan standar spesifikasi teknis yang dipersyaratkan Ditjen Migas ESDM,” tegas Simon.
Masyarakat Diminta Tidak Khawatir, Uji Kualitas Terus Dilakukan Secara Transparan
Menanggapi keresahan masyarakat, Simon menegaskan bahwa produk BBM yang saat ini beredar di SPBU Pertamina memiliki kualitas yang baik dan sesuai standar. Ia juga memastikan bahwa pengujian kualitas akan terus dilakukan secara terbuka dan dapat diawasi oleh masyarakat.
“Uji ini akan kami lakukan terus-menerus di seluruh wilayah Indonesia, dan kami memastikan bahwa prosesnya akan terbuka dan transparan. Masyarakat juga dapat ikut serta dalam pengawasan,” tambahnya.
Jaksa Agung: Kasus 2018-2023 Tidak Terkait dengan BBM yang Beredar Saat Ini
Dalam kesempatan yang sama, Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina terjadi pada periode 2018-2023. Ia menekankan bahwa kasus ini tidak ada kaitannya dengan produk BBM yang saat ini beredar di masyarakat.
“Bahan bakar minyak adalah barang habis pakai. Jika melihat stok kecukupan BBM yang berkisar antara 21 hingga 23 hari, maka BBM yang dipasarkan pada tahun 2018-2023 sudah tidak ada lagi di tahun 2024. Dengan demikian, BBM yang saat ini dijual oleh Pertamina telah melalui proses produksi terbaru dan tidak terkait dengan kasus yang sedang disidik,” ujar Burhanuddin.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang belum tentu benar serta tidak dapat dipertanggungjawabkan.
“Masyarakat diharapkan tetap tenang dan mendukung Pertamina dalam terus bergerak ke arah yang lebih baik. Kami akan terus memberikan dukungan kepada Pertamina dalam menjalankan tugasnya, khususnya dalam memastikan ketersediaan BBM selama bulan Ramadan dan Idulfitri 1446 H,” imbuhnya.
Sebagai perusahaan pemimpin di bidang transisi energi, Pertamina tetap berkomitmen dalam mendukung target Net Zero Emission 2060 dengan terus mendorong program-program yang berdampak langsung terhadap pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs). Seluruh upaya ini juga sejalan dengan penerapan prinsip Environmental, Social & Governance (ESG) di seluruh lini bisnis dan operasional Pertamina.