Keinginan Pemerintah Kebut Omnibus Law Minerba, Faisal Basri Sebut Ada ‘Kejanggalan’

0
763

Jakarta, SeputarEnergi – Keinginan Pemerintah untuk menyelesaikan secepatnya rancangan undang-undang (RUU) Omnibus Law ditemukan kejanggalan. Ekonom senior Faisal Basri mengatakan tidak ada urgensi sehingga RUU Omnibus Law ini harus buru-buru diselesaikan. Kondisi objektif saat ini menurutnya tidak ada investasi kolaps, usaha terus meningkat, dan investor asing terus meningkat.

Bahkan Presiden Joko Widodo sendiri mengatakan akan memberikan dua jempol bagi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) apabila bisa menyelesaikan RUU ini dalam waktu 100 hari, terhitung sejak diajukan pemerintah ke DPR.

Dikutip dari CNCBIndonesia Ekonom senior Faisal Basri menilai justru mempertanyakan kedaruratan nya apa? Dirinya menyebut satu-satunya darurat saat ini yang membuat pemerintah mendorong percepatan RUU Omnibus Law adalah nasib dari pemegang Perjanjian Karya Pertambangan Batu Bara (PKP2B) yang kontraknya akan segera habis.

“Jadi apa daruratnya? Daruratnya satu-satunya yang saya temukan pengusaha besar batu bara kontraknya hampir semua habis tahun ini kalau tidak mereka harus tunduk pada UU Minerba yang tidak ada jaminan bagi mereka untuk mendapatkan kelezatan seperti selama ini,” ungkapnya, Jumat, (6/03/2020).

Lebih lanjut dirinya mengatakan, RUU Omnibus Law saat ini seolah-olah menggambarkan kehidupan yang nyaman bagi pelaku usaha batu bara. Transformasi jilid tiga namun kerangka dan detailnya tidak disebutkan. Keuntungan bagi pengusaha batu bara juga tidak disebutkan.

Jika RUU ini tidak segera rampung, maka nasib pengusaha batu bara harus mengembalikan konsesi ke negara. “Di tender lagi kalau dia menang dapat tapi belum tentu menang,” terangnya.

Di dalam UU Miberba, imbuhnya, luas lahan konsesi dibatasi 15.000 hektare. Satu-satunya jalan yang bisa menyelamatkan mereka adalah dengan Omnibus Law. Sehingga pasal yang bisa menghambat pengusaha di dalam UU Minerba bisa dipupus.

“Tidak memenuhi syarat untuk kedaruratan kecuali si batu bara ini,” tegasnya.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebut hingga kini baru satu perusahaan yang mengajukan perpanjangan PKP2B. Perusahaan tersebut adalah PT Arutmin Indonesia.

Dirjen Mineral dan Batu Bara ESDM Bambang Gatot Ariyono mengatakan pihaknya hingga kini masih mengevaluasi soal nasib dari PKP2B yang akan segera habis kontraknya. “Itu juga masih dievaluasi dan belum ada lagi (selain Arutmin),” ungkapnya, Selasa, (12/02/2020).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here