Seputarenergi.com- PT PLN (Persero) telah menyalurkan 511.892 megawatt hour (MWh) listrik hijau melalui layanan sertifikat energi baru terbarukan (EBT) atau Renewable Energy Certificate (REC) kepada lebih dari 160 pelanggan bisnis dan industri hingga Juni 2022.
Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, memastikan energi yang digunakan pelanggan berasal dari pembangkit listrik berbasis EBT yang diverifikasi oleh sistem tracking internasional, APX TIGRs yang berlokasi di California, Amerika Serikat.
Menurut dia, saat ini Indonesia memiliki 3 pembangkit listrik EBT yang dikelola PLN dan terdaftar di APX, yaitu: – Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Kamojang, Garut, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, dengan kapasitas 140 MW – PLTP Lahendong, Tomohon, Sulawesi Utara yang memiliki kapasitas 80 MW – Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Bakaru, Pinrang, Sulawesi Utara, dengan kapasitas 130 MW “Pelanggan yang lokasinya terpisah dari pembangkit listrik EBT tersebut dimungkinkan juga menikmati layanan REC,” kata Darmawan, dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Kamis (4/8).
Dia pun mengapresiasi dukungan para pelanggan PLN yang telah mendukung program transisi energi bersih dengan memanfaatkan REC.Hal ini menjadi bukti kian tingginya kepedulian pelanggan PLN terhadap penggunaan energi ramah lingkungan.
“Ini menjadi bukti nyata kolaborasi PLN dengan para pelaku industri untuk mendukung transisi energi bersih di Tanah Air. Pendapatan dari REC ini nantinya akan dialokasikan untuk pengembangan EBT. Hal ini sejalan dengan komitmen Indonesia sebagai tuan rumah Presidensi G20 untuk menekan emisi karbon dunia,” ujar Darmawan.
Dia menjelaskan, REC merupakan salah satu inovasi produk hijau PLN untuk mempermudah pelanggan dalam mendapatkan pengakuan atas penggunaan EBT yang transparan, akuntable dan diakui secara internasional serta tanpa harus mengeluarkan biaya investasi untuk pembangunan infrastruktur.
“Melalui REC, PLN menghadirkan opsi pengadaan untuk pemenuhan target sampai dengan 100 persen penggunaan energi terbarukan. Cara pengadaan atau pembeliannya pun relatif mudah dan cepat,” tutur Darmawan. Tak hanya dari pembangkit EBT milik PLN, lanjutnya, sumber pasokan listrik untuk layanan REC juga dapat berasal dari pembangkit listrik EBT milik pengembang listrik swasta (independent power producer/IPP) yang menjual listriknya ke PLN.
Dalam surat perjanjian jual beli tenaga listrik telah disepakati bahwa PLN sebagai pembeli (offtaker) atas seluruh tenaga listrik pembangkit EBT yang dijual dengan tujuan untuk memberikan kepastian pengembalian modal kepada investor sebagaimana yang diamanatkan di dalam peraturan pemerintah.
“Berdasarkan peraturan tersebut, maka attribute EBT dari pembangkit listrik swasta berbasis EBT tersebut menjadi milik PLN. Sehingga pelanggan dapat membeli REC langsung ke PLN,” ungkap Darmawan.