Pertamina Ancam Tutup SPBU Nakal yang Selundupkan BBM Subsidi

0
619
Pertamina

PT Pertamina (Persero) mencatat ada 49 kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi di Indonesia sepanjang 2022 sampai Agustus. Dari total kasus tersebut, modus paling banyak ialah penimbunan dan penyelundupan bahan bakar.

Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati mengatakan perusahaan mengapresiasi aparat penegak hukum yang melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi.

“Perlu diketahui, anggaran subsidi dan kompensasi energi di 2022 ini mencapai lebih dari Rp 500 triliun. Artinya, ada uang negara dan hak masyarakat yang berhak menikmati BBM dengan harga terjangkau pada BBM subsidi yang kita salurkan ini,” ujar Nicke dalam keterangannya, Senin, 22 Agustus 2022.

Selain penimbunan, kepolisian menemukan pembelian BBM bersubsidi dengan jeriken tanpa izin untuk dijual kembali. Ada juga modus penjualan BBM bersubsidi untuk pelaku industri.

Nicke mengatakan Pertamina akan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk menghentikan penyelewengan penyaluran BBM bersubsidi tersebut. “Pengawasan ini tidak dapat dilakukan sendirian oleh Pertamina. Selain regulasi, pengawasan bersama adalah cara yang perlu dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya kembali penyalahgunaan agar BBM subsidi ini disalurkan dengan tepat sasaran,” kata Nicke.

Nicke juga menegaskan, Pertamina tidak akan mentoleransi jika ada pihak SPBU yang melakukan tindakan melawan hukum, seperti menyelundupkan BBM bersubsidi. Sanksi tersebut adalah penghentian pasokan BBM hingga penutupan SPBU jika ada oknum SPBU yang terbukti bersalah.

“Setiap penyelewengan BBM bersubsidi merupakan tindakan kriminal melawan hukum dan pelakunya akan berhadapan dengan aparat penegak hukum,” ucap Nicke.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya mengatakan Polri bersama pemangku kepentingan lain akan melakukan pengawasan hingga penindakan hukum jika ditemukan ada adanya tindakan penyimpangan penyaluran BBM. “Perlu dilakukan upaya pengawasan sampai dengan penindakan hukum jika ada penyimpangan dalam distribusi,” ujar Listyo.

Sementara itu, Kepala BPH Migas Erika Retnowati mengatakan, hingga Mei 2022, setidaknya volume penyalahgunaan BBM subsidi sudah mencapai 257.455 liter. Dari total volume yang diduga diselewengkan tersebut, sebanyak 231.455 liter terbukti merupakan volume yang memenuhi unsur pidana.

Sumber asli: tempo.co

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here