Seputarenergi – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Indonesia akan segera menerbitkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang baru, yang akan mengatur ulang tata kelola Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) kegiatan pertambangan eksplorasi dan eksploitasi di Indonesia. Langkah ini diambil untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan keberlanjutan dalam sektor pertambangan, yang merupakan salah satu pilar ekonomi utama negara ini.
Menurut Bambang Sucipto, Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM, perubahan ini sejalan dengan ketentuan Pasal 177 ayat (3) dan Pasal 178 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Bambang menjelaskan, “Dalam rangka perbaikan tata kelola dan efisiensi dalam pelayanan perizinan pertambangan mineral atau batu bara, perlu dilakukan pengaturan ulang konsep penyusunan, evaluasi, dan persetujuan RKAB. Persetujuan RKAB ini sangat penting karena menjadi dasar bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), dan pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan.”
Rancangan Permen RKAB yang baru akan membawa perubahan mendasar dalam tata kelola pertambangan. Pertama, konsep persetujuan RKAB akan dibagi menjadi dua tahap, yaitu masa eksplorasi dan masa eksploitasi. Hal ini akan memungkinkan perencanaan yang lebih tepat untuk kegiatan eksplorasi yang berlangsung selama 1 tahun, serta perencanaan untuk kegiatan eksploitasi yang berlangsung selama 3 tahun.
Selain itu, peraturan baru juga akan mengatur ulang sanksi yang diberikan kepada pemegang konsesi. Sanksi ini akan diterapkan mulai dari tingkat administratif, termasuk pecabutan izin tanpa sanksi tertulis dan penghentian sementara kegiatan, jika RKAB pemegang konsesi tidak disetujui oleh otoritas mineral dan batu bara.
Saat ini, rancangan Permen tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian, Dan Persetujuan RKAB Serta Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba masih dalam tahap pengembangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Proses ini mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan. Kementerian ESDM juga mendorong partisipasi masyarakat dalam setiap tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan ini melalui konsultasi publik. Hal ini sesuai dengan kewajiban yang diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti yang diatur dalam Pasal 188 ayat 3 Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.
Perubahan dalam tata kelola pertambangan ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan bisnis yang lebih baik di sektor ini, yang lebih efisien, transparan, dan sesuai dengan standar yang lebih tinggi dalam perlindungan lingkungan dan kepentingan masyarakat. Dengan peraturan baru yang lebih baik, diharapkan sektor pertambangan di Indonesia dapat berkontribusi lebih positif terhadap pembangunan nasional sambil menjaga keberlanjutan sumber daya alam dan lingkungan.