Ketua Ombudsman RI (ORI), Amzulian Rifai, menegaskan tidak ada prioritas pengawasan tambang ilegal di wilayah manapun termasuk calon Ibu Kota baru Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Dalam temuan Ombudsman kegiatan tambang ilegal juga ditemukan di dekat calon Ibu Kota Baru kawasan Tahura, Bukit Soeharto, Kalimantan Timur.
“Perhatian Ombudsman mestinya semua prioritas, sehingga tidak ada pilih-pilih dalam melakukan pengawasan penambangan ilegal,” kata Amzulian saat konferensi pers secara daring, Rabu (15/7).
Keseriusan Ombudsman dalam melakukan pengawasan tambang ilegal dengan menggandeng Badan Intelijen Negara (BIN) dan pihak kepolisian di daerah.
“Supaya berkenan menindaklanjuti karena pada akhirnya ini menunjukkan kerja sama kita, kalau berharap pada Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Irwasum ( Inspektur Pengawasan Umum Polri) saja gak tuntas,” ujar Amzulian.
Oleh karena itu perlunya pengawasan baik dari pemerintah serta masyarakat sekitar. “Perlunya gerakan bersama, kalau gerakan bersama terjemahannya semua jadi prioritas,” cetusnya.
Sementara itu, Anggota Ombudsman, Laode Ida, mengatakan tambang ilegal menyebabkan kerugian untuk negara maupun anak cucu di masa depan.
“Menunjukan ada kerugian siginifikan akibat kegiatan pertambagan ilegal baik secara materi kerugian negara maupun kerugian di masa depan generasi kita dan masyarakat kita,” ujarnya.
Menurut Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) jumlah penambang baik legal maupun ilegal di Indonesia sebanyak 3,6 juta orang yang dibagi sebagai penambang emas berjumlah 1,2 juta orang, dan sisanya merupakan penambang batuan, minyak, batu bara, timah, galena, tembaga, dan lainnya.
“Sehingga kita harus melakukan gerakan bersama tentu diwadahi oleh tim yang mengintegrasikan semua elemen yang melakukan pengawasan,” pungkas Laode. (OL-13)