Pemerintah kini tengah merevisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 terkait Pertambangan Mineral dan Batubara. Pembaharuan ini dilakukan guna memperbaiki tata kelola sektor pertambangan di Indonesia.
Dalam revisi UU Nomor 4 Tahun 2009 tersebut, terdapat beberapa poin yang dibahas salah satunya ialah pertambangan rakyat.
Pemerintah diharapkan memperketat aturan pertambangan rakyat dikarenakan masih banyaknya oknum-oknum nakal yang menyalahgunakan kesempatan.
“Dalam pertambangan rakyat ini, jangan sampai ada kedok rakyat tapi ternyata orang yang lebih besar di belakangnya,” ungkap Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Prof. Hikmahanto Juwana dalam diskusi daring, Rabu (29/4/2020).
Hikmahanto juga menegaskan bahwa saat ini mindset pemerintah seharusnya jangan lagi takut bila investor akan lari dari Indonesia jika tidak memberi penawaran yang bagus. Apalagi untuk sektor pertambangan, sebenarnya, Indonesia punya posisi yang cukup kuat.
Di samping itu, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono menjelaskan terdapat mitigasi yang telah disiapkan oleh pemerintah untuk menangkal aksi ilegal para oknum.
Misalnya, dalam penambangan rakyat di sisir sungai, ada ketentuan bahwa yang mengeksploitasi memang benar-benar rakyat dan tidak menggunakan alat berat dan tidak berdampak buruk ke lingkungan.
“Kita harus bedakan rakyat mana. Kalau rakyat mampu, mereka nggak ada WPR (wilayah pertambangan rakyat), mereka harus punya izin tambang. Kalau sudah pake alat berat, ya bukan rakyat, bukan di WPR, rakyat ‘kan ada keterbatasan modal teknologi gitu. Makanya penyiapannya oleh Pemda dari lahan, eksplorasi sampai studi lingkungan itu harus ketat,” ujar Bambang.