Dewasa ini, pandemi corona tampaknya juga berimbas terhadap permintaan barang baik dalam negeri maupun transaksi ekspor yang berakibat pada menurunnya daya saing industri. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) berharap pemerintah dapat menurunkan serta mengkaji ulang harga BBM industri, listrik dan gas industri saat ini. Alasannya, pandemi corona telah berdampak besar terhadap kondisi perekonomian nasional.
Hariyadi Sukamdani selaku Ketua Umum Apindo mengeluhkan betapa memberatkannya harga energi bagi para pengusaha karena selain telah menurunkan daya saing industri nasional lantaran permintaan barang baik di dalam negeri maupun transaksi ekspor yang terbilang menurun. Dia berharap pemerintah bisa menurunkan harga bbm, listrik dan gas untuk industri di tengah perekonomian yang lesu. “Terlebih harga minyak dunia juga telah mengalami penurunan di bawah US$ 20 per barel di tengah pandemi COVID-19,” ucapnya seperti dikutip Antara, Minggu (31/5).
Hariyadi juga menjelaskan bahwa Apindo memandang sangatlah penting memastikan keberlangsungan usaha di tengah keterpurukan ekonomi akibat COVID-19. Adapun upaya yang bisa dilakukan adalah dengan menurunkan harga BBM industri sebagai efisiensi produksi. Apindo pun menyoroti tarif premium listrik yang dibebankan secara penuh kepada dunia usaha, padahal nyatanya sejumlah industri saat ini belum beroperasi 100%.
Para pengusaha pun mengusulkan penghapusan biaya premium rekening minimum pemakaian listrik 40 jam menyala, termasuk untuk pelanggan industri premium 235 jam yang menyala selama masa pandemi. Tidak hanya itu saja, Apindo juga mengusulkan penghapusan mekanisme tagihan minimum gas oleh PGN, yang akan sangat meringankan beban biaya industri, mendapatkan fleksibilitas untuk membayar energi sesuai dengan konsumsi gas yang mengikuti pemakaian dalam proses manufaktur.
Selain itu, diusulkan pula penundaan pembayaran 50 persen tagihan PLN hingga Desember 2020 dengan jaminan cicilan berupa giro mundur selama 12 bulan, serta penghapusan denda keterlambatan. Terkait dengan gas, Apindo mendorong pemerintah segera mengimplementasikan penurunan harga gas bumi untuk seluruh sektor industri menjadi US$ 6 per mmbtu dengan nilai kurs dolar setara dengan Rp14.000.
Saat ini, lanjutnya, hanya sebanyak tujuh sektor industri yang bisa mendapatkan gas dengan harga tersebut, sebagian besar industri masih membayar dengan harga yang jauh lebih mahal. “Pengenaan tagihan gas seharusnya juga disesuaikan dengan konsumsi industri, bukan kontrak yang berlaku. Kami pun berharap pemerintah membebaskan biaya minimum untuk gas karena industri saat ini mengalami kesulitan yang luar biasa di masa pandemi COVID-19,” ujarnya.
Artikel asli: Katadata.co.id