Pelaku Industri Menolak Rencana Kenaikan Tarif Listrik Mulai Tahun Depan

0
714

 Pelaku industri menolak rencana kenaikan tarif listrik yang diperkirakan pada tahun 2022. Kalau merujuk simulasi perhitungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kenaikan tarif terbesar pada kelompok pelanggan industri I-4 di atas 30.000 kVA saja bisa mencapai Rp 2,9 miliar per bulan.

Kenaikan tarif listrik bakal memukul industri seperti kaca lembaran dan kaca pengaman otomotif. Dalam produksi kaca pengaman otomotif misalnya, kontribusi biaya listrik mencapai 28% terhadap total biaya produksi.

Sementara saat ini utilisasi produksi kaca pengaman otomotif 35% tehadap total kapasitas terpasang. Kalau utilisasi produksi industri kaca lembaran berkisar 80%. Idealnya, utilisasi kedua produk mencapai 95%.

Dengan tanpa ada kenaikan tarif listrik saja, Asosiasi Kaca Lembaran dan Pengaman (AKLP) memperkirakan pemulihan industri kaca baru akan tercapai dalam tiga tahun hingga  empat tahun ke depan. “Ini bergantung pada pemulihan pada sektor industri otomotif,” kata Ketua Umum AKLP Yustinus Gunawan, Kamis (8/4).

Kenaikan tarif listrik bagi pelanggan industri juga bisa memacu penurunan daya saing. Walhasil, impor kaca bisa mendaki.

Belum lagi minat investor menanamkan modal di Indonesia juga bakal surut. AKLP mengingatkan kejadian enam tahun silam saat investor kaca bisa lari ke Malaysia karena energi Indonesia dianggap enggak kompetitif.

Kala itu, investor kaca lembaran China berbondong-bondong menaikkan kapasitas produksi di Malaysia menjadi lebih dari 2 juta ton per tahun. Padahal permintaan dalam negeri Malaysia cuma 450.000 ton per tahun.

Dengan begitu, AKLP menilai, opsi menaikkan tarif listrik bisa kontraproduktif dengan usaha pemerintah untuk mendorong pemulihan ekonomi. “Pemerintah habis-habisan memulihkan ekonomi nasional melalui program PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional), termasuk sektor industri manufaktur sebagai tolak ukur utama geliat PEN,” kata Yustinus.

Ketua Umum Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (ASAKI) Edy Suyanto mengatakan usulan kenaikan tarif listrik akan mengganggu efektivitas kebijakan stimulus harga gas industri US$ 6 per mmbtu yang berlaku sejak April 2020. “Komponen biaya produksi terbesar dari industri keramik adalah biaya energi yang berkisar 40% dari total biaya produksi yaitu 30% gas dan 10% listtik,” ujarnya.

Sementara dalam industri makanan dan minuman, biaya energi berkontribusi sekitar 5%-10% terhadap biaya produksi. Sementara jika tarif listrik naik, pelaku industri belum tentu memiliki opsi menaikkan harga jual produk.

Dalam kondisi seperti sekarang, pelaku industru makanan dan minuman perlu mempertimbangkan banyak faktor. “Industri kini masih berjuang untuk survive,” ujar Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (GAPMMI) Adhi S. Lukman, Kamis (8/4).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here