Seputarenergi.com- Komisi VII DPR RI menargetkan Revisi Undang-undang (RUU) nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi bisa rampung pada pertengahan tahun depan. Adapun, salah satu poin yang akan dibahas terkait kelembagaan definitif yang nantinya berperan menggantikan SKK Migas.
Ketua Komisi VII DPR Sugeng Suparwoto mengatakan dalam Revisi UU Migas ini, DPR berkomitmen untuk mempekerkuat peran dari SKK Migas untuk menjadi bada khusus yang mengurusi tata kelola hulu migas.
Saat ini, pendirian SKK Migas hanya berdasarkan Peraturan Presiden.
“Nanti akan dibuat badan usaha khusus, bisa BUMN atau badan negara yang secara khsusu mengelola sektor hulu,” katanya ditemui di JCC Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Juli.
Melalui Revisi UU Migas, badan usaha khusus itu akan mengelola dana migas yang dipungut dari industri hulu melalui skema petroleum fund. Sehingga, kata Sugeng, badan khusus ini dapat fokus melakukan eksplorasi dan pengelolaan cadangan migas nasional.
“Yang dimaksud badan usaha khusus adalah memperkuat SKK Migas dengan fungsi-fungsi tertentu yang diperkuat yang salah satunya petroleum fund,” ucapnya.
Sugeng menjelaskan dengan adanya petroleum fund bakal mengurangi ketergantungan terhadap anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2022. Sehingga beban negara juga akan berkurang.
“Jadi nanti fungsi APBN sebagai stimulan. Kita mau komit betul dengan adanya petroleoum fund, pajak, ekspor dan pungutan pungutan Migas,” tuturnya.