Keberadaan sumur migas (minyak dan gas) ilegal semakin mengkhawatirkan. Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas) mendukung penuh upaya aparat menindak tegas terhadap pelaku illegal drilling.
Dalam tiga tahun terakhir, jumlah sumur migas ilegal kian meningkat. SKK migas menegaskan jika tidak ada sikap tegas maka kesempatan negara untuk mendapat keuntungan dari pengelolaan sumber daya alam (SDA) semakin hilang.
Kepala Perwakilan SKK Migas Sumatera Bagian Selatan, Adiyanto Agus Handoyo, berharap aturan penindakan itu segera dibentuk sehingga isu pengeboran dan pencurian minyak yang terus mengemuka selama ini dapat dicarikan solusi penyelesaiannya.
“Karena selain dapat mengganggu kegiatan operasi hulu migas, kegiatan tersebut juga memberikan dampak buruk terhadap lingkungan sekitar,” ujar Adiyanto melalui keterangannya resminya di Jakarta, Selasa (16/3).
Berdasarkan pendataan di Kemenko Polhukam, pada 2018 terdata 137 kegiatan, kemudian pada 2019 menjadi 195 kegiatan, dan pada 2020 meningkat kembali menjadi 314 kegiatan. Terdapat delapan provinsi yang selama ini menjadi titik-titik utama kegiatan ilegal, yaitu Aceh, Sumatera Utara, Riau, Kalimantan Timur, Jambi, Sumatera Selatan, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.
Guna menuntaskan penanganan pemboran sumur ilegal baik yang berada di dalam wilayah kerja maupun di luar wilayah kerja migas, Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) Republik Indonesia mengusulkan dibentuknya tim gabungan lintas sektoral. Tim gabungan tersebut dibentuk agar kegiatan dapat dilakukan secara sistematis dan terkoordinasi dengan baik, dibutuhkan payung hukum untuk mengatur kegiatan yang akan dilakukan.
Asisten Deputi II (Bidang Kamtibmas) Kemenko Polhukam, Brigjen Pol Eriadi, mengatakan perkembangan kegiatan pemboran sumur ilegal hulu migas kian mencemaskan. Selama ini telah dilakukan penindakan aparat.
“Kami mencatat pada 2018 ditetapkan 168 tersangka, kemudian pada 2019 ditetapkan 248 tersangka, dan pada 2020 ditetapkan 386 tersangka. Namun demikian, di lapangan kita melihat kegiatan masih saja meningkat. Untuk itu kita harus mengubah strategi penanganannya,” kata Eriadi.
Jambi Rawan
Jambi menjadi salah satu daerah yang rawan aksi illegal drilling. Aktivitas sumur ilegal di Jambi diperkirakan mencapai 2.000-3.000 sumur yang tersebar di kawasan hutan maupun luar kawasan hutan dengan potensi serapan pekerja hingga 50.000 orang.
Kepala Kepolisian Daerah Provinsi Jambi, Irjen Pol Rachmat Wibowo, telah menggelar rapat koordinasi terkait pemboran sumur ilegal di Provinsi Jambi bersama SKK Migas, Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) wilayah Jambi, Pemerintah Daerah Kabupaten Batang Hari, Pemerintah Daerah Kabupaten Muaro Jambi, Pemerintah Daerah Kabupaten Sarolangun, Korem 042 Jambi, Kejaksaan Tinggi Provinsi Jambi, dan Dinas ESDM Provinsi Jambi.
Rachmat menyampaikan keprihatinannya terhadap maraknya aktivitas pemboran sumur ilegal di Jambi serta mendukung pula lahirnya Perpres dan Permen untuk mengatasi permasalahan sumur ilegal. Perpres ini diusulkan memiliki ranah kegiatan dari hulu hingga hilir, sehingga dapat digunakan sebagai dasar untuk menuntaskan kegiatan penegakan hukum di lapangan.