Seputarenergi – Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan kebijakan terbaru yang berkaitan dengan perluasan penerima program bantuan untuk pembelian motor listrik baru berbasis baterai. Perubahan kebijakan ini diatur melalui Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2023 yang mengubah Permenperin Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.
Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, menjelaskan bahwa perubahan kebijakan ini bertujuan untuk mempercepat pembangunan ekosistem kendaraan listrik di dalam negeri serta mewujudkan lingkungan Indonesia yang lebih bersih. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan investasi, mendorong produktivitas dan daya saing industri, serta menciptakan lapangan kerja baru. “Tujuan tersebut, tentu akan berdampak terhadap peningkatan investasi, memacu produktivitas dan daya saing industri, serta perluasan tenaga kerja,” ujar Menteri Agus dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (29/8/2023).
Dalam aturan baru tersebut, program bantuan akan diberikan untuk satu kali pembelian motor listrik oleh masyarakat dengan nomor induk kependudukan (NIK) yang sama. “Artinya, masyarakat yang ingin mendapatkan program bantuan pemerintah ini syaratnya adalah WNI berusia paling rendah 17 tahun dan memiliki KTP elektronik. Satu NIK KTP bisa membeli satu unit motor listrik,” tambah Agus.
Dalam rangka mendorong penggunaan motor listrik, masyarakat akan mendapatkan potongan harga sebesar Rp 7 juta untuk setiap pembelian satu unit motor listrik. Pemerintah akan membayar penggantian potongan harga ini kepada perusahaan industri. Program subsidi sebelumnya hanya diberikan kepada empat kategori penerima, yaitu yang terdaftar sebagai penerima manfaat KUR, bantuan produktif usaha mikro, bantuan subsidi upah, dan penerima subsidi listrik hingga 900 VA.
Menteri Agus menambahkan bahwa dalam proses pembelian motor listrik, diler perlu memastikan kesesuaian data pembeli yang berdasarkan NIK yang terintegrasi dengan data Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri. Hal ini dilakukan melalui sistem informasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika Kementerian Perindustrian, yang dikenal sebagai Sistem Informasi Pemberian Bantuan Pembelian Kendaraan Listrik Roda Dua (SISAPIRa).