Permen ESDM Baru Tengah Siapkan Pokok Perjanjian Jual Beli Listrik EBT

0
1279

Seputarenergi – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Indonesia tengah menggodok aturan baru terkait energi baru terbarukan (EBT) dalam bentuk Peraturan Menteri ESDM yang membahas Pokok-Pokok Perjanjian Jual Beli Listrik (PJBL) Energi Terbarukan. Rancangan ini menjadi tanggapan terhadap amanat Peraturan Presiden (Perpres) 112 Tahun 2022, yang menekankan perlunya regulasi lebih rinci terkait PJBL khusus untuk energi baru terbarukan.

Direktur Aneka Energi Baru dan Terbarukan (EBT) Kementerian ESDM, Andriah Feby Misna, menjelaskan bahwa Rancangan Permen ESDM ini merespon kekurangan isi Peraturan Menteri (Permen) ESDM No 10 Tahun 2017, yang sebelumnya telah mengatur PJBL pembangkit EBT. Feby menyoroti bahwa isi Permen tersebut belum sepenuhnya lengkap, dan oleh karena itu, rancangan baru ini akan mencakup berbagai jenis EBT serta beberapa hal baru dalam PJBL.

Beberapa poin signifikan yang akan dimasukkan dalam Rancangan Permen ESDM tentang Pokok-Pokok PJBL dari EBT melibatkan berbagai aspek, di antaranya:

1. Pola Kerja Sama BOOT dan BOO: R-Permen akan mengakomodir pola kerja sama, baik itu skema Build-Own-Operate-Transfer (BOOT) maupun Build Own Operate (BOO), yang akan ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara para pihak yang terlibat. Skema BOOT merupakan bentuk kerja sama pemerintah-swasta yang melibatkan pembangunan aset oleh pihak swasta, yang kemudian akan dioperasikan untuk jangka waktu tertentu sebelum kepemilikannya diserahkan kepada pemerintah. Sementara skema BOO adalah bentuk kerja sama yang tidak melibatkan pemindahan kepemilikan di akhir masa konsesinya.

“Sehingga di dalam Rancangan Permen baru ini, kami mengatur dengan lebih lengkap dengan memasukkan berbagai jenis EBT yang ada saat ini. Ada juga beberapa hal baru yang akan diatur dalam PJBL baru ini,” ujarnya.

2. TKDN, NEK, dan Refinancing: Poin-poin lain yang akan dimasukkan melibatkan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) yang sebelumnya belum diatur dalam Permen PJBL, penambahan atribut lingkungan nilai ekonomi karbon (NEK) yang akan menyesuaikan dengan regulasi perdagangan karbon, pengaturan tentang ketentuan refinancing untuk meningkatkan bankability PJBL EBT, serta penambahan aturan baru khusus untuk energi terbarukan intermiten.

3. Data Proyeksi dan Penyimpanan Energi: Aturan baru juga akan meminta perusahaan swasta (IPP) yang terlibat untuk mengumpulkan data proyeksi, produksi energi bulanan, dan tahunan. Juga, IPP diwajibkan memiliki fasilitas pengumpulan data yang memadai dan mampu memproyeksikan produksi energi sesuai dengan standar yang berlaku.

4. Perpanjangan Kontrak dan Lingkup Aplikasi: R-Permen juga akan mencakup perpanjangan jangka waktu kontrak untuk PJBL eksisting. Selain itu, Permen ESDM PJBL sebelumnya hanya berlaku untuk proyek-proyek PLN. Namun, R-Permen ini akan berlaku untuk proyek badan usaha pemegang wilayah usaha selain dari PLN.

“Kalau melihat di Permen ESDM PJBL sebelumnya hanya berlaku untuk proyek-proyek PLN. Nah untuk R-Permen ini akan berlaku untuk proyek badan usaha pemegang wilayah usaha selain dari PLN,” ungkapnya.

Dengan rancangan baru ini, Kementerian ESDM berharap dapat menyempurnakan regulasi terkait PJBL Energi Terbarukan, memberikan landasan hukum yang lebih komprehensif dan mendukung bagi pengembangan infrastruktur dan investasi di sektor EBT.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here