Komisi III DPRD Kaltim kembali menemukan praktek illegal di sekitar kawasan calon Ibu Kota Negara (IKN) baru di Kabupaten Kutai Kartanegara. Salah satunya adalah praktek tambang batubara illegal.
Anggota Komisi III DPRD Kaltim Muhammad Adam menyebutkan, pengawasan terhadap tambang illegal masih sangat kurang. Ini dibuktikan dengan beroperasinya aktivitas pertambang batubara di aliran Sungai Merdeka, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara.
“Kami menemukan, ada lokasi tambang yang sebenarnya sudah ditutup oleh Dinas ESDM Kaltim, namun sekarang beroperasi,” kata Adam, Selasa (21/7/2020).
Mirisnya lagi, sambung Adam, tambang tersebut beroperasi persis di sisi sungai. Tentu aktivitas tersebut akan sangat mengganggu sumber air masyarakat setempat.
“PT Dharma Putra Nusantara itu statusnya sudah dihentikan beroperasi karena melanggar aturan dan tidak melengkapi syarat penambangan. Tapi berdasarkan laporan masyarakat yang kemudian kita telusuri, di lokasi tersebut sekarang ada aktivitas penambangan,” papar Adam.
Aktivitas illegal ini menambah daftar panjang pelanggaran di kawasan IKN di Kaltim. Sebelumnya, bekas penebangan kayu illegal juga ditemukan.
“Kami berencana akan mendatangi lokasi untuk memastikan tidak beroperasi lagi,” katanya.
Selain itu, Komisi III DPRD Kaltim juga berencana memanggil pemilik tambang dan Dinas ESDM Kaltim untuk mengklarifikasi temuan tersebut.
“Kita akan memanggil semua pihak untuk memastikan tidak ada tambang illegal lagi,” tambah Adam.
Menurut Adam, isu lingkungan memang selalu menarik usai penetapan IKN di Kaltim. Sebab, pembangunan kawasan tersebut akan membuka sejumlah lahan baru.
“Kita tidak ingin aktivitas illegal yang merusak lingkungan bisa bebas dilakukan. Pengawasan harus ketat dari semua pihak,” pungkas Adam.