Tambang Ilegal masih Ditemukan di Solok Selatan

0
675

Satreskrim Polres Solok Selatan mengamankan pelaku tambang emas ilegal (illegal minning) ketika melaksanakan aktivitas penambangan di aliran Sungai Batikan, Kecamatan Sungai Pagu, Solok Selatan, Selasa (2/11) lalu. Namun, Polres Solsel membutuhkan waktu seminggu mengangkut alat berat ke Mapolres Solsel.

Dua operator diamankan masing-masing berinisial FE, 33, warga Jorong Koto Lintas, Nagari Koto Padang, Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmadraya, dan HPY, 28, warga Jorong Koto Ranah, Nagari Padang Limau Sundai, Kecamatan Sangir Jujuan, Solsel. “Barang bukti yang diamankan berupa dua unit ekskavator.

Kemudian dua lembar karpet warna hijau, satu unit mesin diesel, satu buah selang gabang panjang 4 meter, satu buah spiral wsrna biru panjang 3 meter, dan satu selang putih panjang 1 meter,” kata Kapolres Solok Selatan, AKBP Tedy Purnanto kepada Padang Ekspres, Selasa (10/11).

Untuk mencapai lokasi tambang, petugas harus melewati sungai dan hutan dan butuh perjalanan lebih dari 10 jam. Lantaran kondisi medan jalan yang sulit dilewati dan satu unit alat berat mengalami kerusakan. Justru itu, butuh 7 hari bisa sampai ke Golden Arm. “Kalau masuk ke kawasan tambang butuh waktu lebih dari 10 jam, dan kondisi medan yang ditempuh cukup sulit,” ujarnya.

Sementara Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Dwi Purwanto menyebutkan, penangkapan dua operator dan dua unit alat berat tersebut berdasar informasi yang didapatkan dari masyarakat yang menyebut  ada kegiatan penambangan emas tanpa izin, tanpa dilengkapi Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau IUPK di aliran Sungai Balikan Kecamatan Sungai Pagu.

“Oleh sebab itu kita melakukan penindakan terhadap aktivitas tambang ilegal di Solsel,” jelasnya. Ia menegaskan pihaknya tidak menolerir praktik illegal minning di Solok Selatan karena merusak lingkungan. “Air bisa  tercemar dan hutan juga rusak. Maka pelaku meski harus disikat, guna memberi efek jera bagi pelaku tambang lainnya,” terang Dwi.

Lokasi lainnya sebut Kasat Reskrim, sedang dibidik karena diduga banyak kegiatan tambang ilegal. Penggeladahan tambang harus dilakukan agar tidak menguntungkan yang kaya dan pemodal.

Kedua pelaku melanggar Pasal 158 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here