Akibat Penundaan Proyek ini, Freeport dan Amman Mineral Nusa Tenggara Dikanakan Denda!

0
524

Pada hari Rabu, 24 Mei 2023, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, mengumumkan bahwa perusahaan pertambangan Freeport dan Amman Mineral Nusa Tenggara akan dikenai denda yang signifikan akibat penundaan proyek smelter mereka. Penundaan ini telah memaksa pemerintah untuk memperpanjang izin ekspor konsentrat mereka. Denda tersebut diberlakukan sesuai dengan Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor 89 Tahun 2023 tentang Pedoman Penggunaan Denda Administratif Keterlambatan Pembangunan Fasilitas Pemurnian Logam Dalam Negeri.

Menurut Menteri Arifin Tasrif, perusahaan-perusahaan tersebut akan dikenakan sanksi berupa denda sebagai bentuk tanggung jawab atas penundaan proyek smelter mereka. Denda tersebut akan berjumlah besar dan diperoleh dari penempatan jaminan kesungguhan sebesar lima persen dari total penjualan mereka pada periode 2019-2022 ke dalam rekening bersama. Jika pembangunan smelter tidak mencapai 90 persen dari target hingga 10 Juni 2024, jaminan kesungguhan tersebut akan ditarik dan disetorkan ke kas negara.

Selain itu, pemerintah juga akan memberlakukan denda administratif sebesar 20 persen dari nilai kumulatif penjualan ke luar negeri untuk setiap periode keterlambatan, dengan mempertimbangkan dampak pandemi Covid-19. Denda ini harus disetor paling lambat dalam 60 hari sejak Kepmen 89 Tahun 2023 berlaku, yang dimulai sejak 16 Mei 2023.

Progres pembangunan fisik smelter Freeport di Gresik, Jawa Timur, baru mencapai 54,25 persen per Januari 2023, berdasarkan laporan terakhir Kementerian ESDM. Laporan ini telah diverifikasi oleh lembaga verifikator independen. Sementara itu, Amman Mineral Nusa Tenggara hanya mencapai 51,63 persen pada Januari 2023. Investasi yang telah dikeluarkan Freeport mencapai 1,6 miliar dolar AS dari rencana investasi mereka sebesar 3,08 miliar dolar AS.

Keputusan untuk memberikan relaksasi ekspor kepada Freeport dan Amman Mineral Nusa Tenggara dibuat karena dampak besar yang akan terjadi terhadap perekonomian Indonesia jika ekspor mereka dihentikan. Menteri Arifin Tasrif menyebutkan bahwa jika ekspor tersebut dihentikan, nilai ekspor tembaga pada tahun 2023 dapat hilang sebesar 4,67 miliar dolar AS, dan meningkat menjadi 8,17 miliar dolar AS pada tahun 2024. Selain itu, ada potensi penurunan penerimaan negara dari royalti konsentrat sebesar 353,6 juta dolar AS, serta potensi kehilangan kesempatan kerja bagi 22.250 orang.

Dalam situasi ekonomi yang sedang berjuang untuk pulih dari dampak pandemi Covid-19, penting bagi pemerintah untuk menjaga keseimbangan antara pembangunan industri dalam negeri dan kepentingan ekonomi nasional secara keseluruhan. Sementara denda yang dikenakan pada Freeport dan Amman Mineral Nusa Tenggara memberikan sinyal tegas bahwa penundaan proyek smelter tidak dapat dibiarkan begitu saja, pemerintah juga harus mempertimbangkan langkah-langkah yang mendorong perusahaan-perusahaan tersebut untuk mempercepat pembangunan fasilitas pemurnian logam dalam negeri tanpa mengorbankan perekonomian Indonesia secara keseluruhan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here